Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Dasar Hukum

Administrator 28 Juli 2026 Dibaca 7 Kali

          Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan bertanggung jawab. Kehadiran PPID Desa merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Desa berpedoman pada berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan informasi dan dokumentasi publik, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2025 Pendapatan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 0,00