Dasar Hukum
Administrator
28 Juli 2026
Dibaca 7 Kali
Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan bertanggung jawab. Kehadiran PPID Desa merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Desa berpedoman pada berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan informasi dan dokumentasi publik, antara lain:
Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat