Permohonan Informasi Publik Permohonan Informasi Publik Desa dapat diajukan oleh Pemohon Informasi Publik, yaitu setiap
PPID
SOP Permohonan Informasi Publik Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Desa secara langsung atau melalui
Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa berlandaskan pada
Secara Berkala - Informasi publik yang wajib disebarluaskan pada masyarakat yang meliputi informasi terkait badan publik,
Secara Berkala, Informasi publik yang wajib disebarluaskan pada masyarakat yang meliputi informasi terkait badan publik,
Pemerintah Desa Kerambitan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk: Memberikan dan menyediakan informasi publik yang akurat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa atau PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang
Agenda Kegiatan
Kegiatan & acara desa